MEA adalah sebuah pasar tunggal yang disetujui oleh negara-negara di
ASEAN pada dekade lalu. MEA sendiri adalah singkatan dari Masyarakat
Ekonomi ASEAN. Dalam istilah asing, MEA disebut sebagai ASEAN Economics
Community.
MEA dilakukan agar daya saing ASEAN meningkat serta
bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing.
Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk
meningkatkan lapangan pekerjaan sehingga pada akhirnya akan meningkatkan
kesejahteraan bagi penduduk di negara-negara ASEAN.
Masyarakat
Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa,
tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara,
akuntan, dan lainnya. Oleh karena itu, MEA secara langsung akan
memengaruhi kualitas tenaga ahli di Indonesia.
Namun, beberapa
ahli seperti Ketua Persatuan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, dan Ketua
Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarko Sunaryo, menyatakan bahwa
tenaga ahli Indonesia belum siap bersaing dengan tenaga ahli asing.
Ketakutan ini diarahkan pada ketimpangan keahlian yang dimiliki oleh
para tenaga ahli, mengingat Indonesia akan kedatangan para tenaga kerja
asing sebagai konsekuensi MEA.
Tarko Sunaryo menyatakan, para
tenaga muda di Indonesia belum sepenuhnya menyadari persaingan global
tersebut. Kemampuan bahasa asing dan mental dianggap sebagai dasar
ketidaksiapan tersebut.
“Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar negeri,” tutur Sunaryo.
Berdasarkan hal di atas, Indonesia harus menyiapkan diri untuk bersaing dengan arus tenaga ahli asing.
Staf
Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari,
menyatakan bahwa Indonesia tidak ingin "kecolongan" dan telah menyiapkan
strategi dalam menghadapi pasar bebas tenaga kerja. "Oke jabatan
dibuka, sektor diperluas, tetapi syarat diperketat. Jadi buka tidak asal
buka, bebas tidak asal bebas," katanya.
Selain itu, Dita juga
berharap penerapan MEA menggeser eksistensi tenaga kerja lokal, terutama
yang tenaga kerja yang berkualitas. "Kita tidak mau tenaga kerja lokal
yang sebetulnya berkualitas dan mampu, tetapi karena ada tenaga kerja
asing jadi tergeser."
Karena itu, Kemenakertrans menyiapkan
sejumlah strategi untuk menghadapi MEA. Salah satunya berkaitan dengan
kemampuan berbahasa dan sertifikasi lembaga profesi. Agar dapat bekerja
di Indonesia, tenaga kerja asing wajib mampu berbahasa Indonesia dan
mendapatkan sertifikat dari lembaga profesi terkait. Sertifikasi itu
dilakukan di Indonesia.
Akan tetapi, walau arus tenaga asing akan
bersileweran di Indonesia, MEA jelas mempunyai keuntungan yang
diharapkan oleh negara-negara yang setuju mendirikannya. Riset dari ILO
menyatakan, keuntungan dari MEA akan jelas dinikmati oleh para tenaga
kerja ahli dan para perusahaan tiap negara nantinya.
Selain dapat
mensejahterakan 600 juta tenaga kerja di Asia Tenggara, MEA juga akan
menciptakan banyak lapangan kerja baru. Artinya, Indonesia, termasuk
negara ASEAN lainnya, akan mendapatkan peningkatan jumlah keuntungan
pada sektor ekonomi.
Berdasarkan penjelasan di atas, MEA mempunyai
sisi positif dan negatif yang dibawanya. Selain itu, jelas MEA akan
membawa warna baru di perekonomian Indonesia.
sumber artikel: https://www.selasar.com/ekonomi/apa-itu-mea-masyarakat-ekonomi-asean
sumber gambar: https://saifulrohman1.files.wordpress.com/2015/03/mea.jpg
diunggah pada: 12 april 2016 pukul 10:52 am


Posting Komentar